-->

Masalah Berhubungan Dengan Mawaris

1. Pengunduran Diri sebagai Penerima Waris
Yang dimaksud dengan pengunduran diri sebagai penerima waris adalah pengunduran diri dalam arti tidak menerima bagian waris yang harus diterimanya, dengan mendapat ganti uang atau barang atas permintaannya atau persetujuan salah seorang atau seluruh ahli waris lainnya.
Hal ini dibenarkan, selama hal itu dilakukan atas dasar kerelaan, sebagaimana yang terjadi di masa sahabat, berdasarkan riwayat Ibnu Umar bahwa salah seorang isteri Abd al-Rahman bin Auf tidak menerima bagian waris dengan minta ganti sejumlah uang sebesar 83.000 dirham.

2. Anak dalam Kandungan
Menurut ilmu fiqh, kedudukan anak dalam kandungan, termasuk kategori mempunyai kemampuan untuk memiliki yang kurang(ahliyah al-wujub naqrshah), yang dibedakan dengan orang yang sudah hidup yang mempunyai kemampuan untuk memiliki secara sempurna(ahliyah al-wujub al-kamilah). Kedudukannya sebagai ahli waris tergantung kepada keadaannya setelah ia lahir ke dunia. Jika hidup, maka ia akan mendapat waris, tetapi jika meninggal ia tidak mendapat waris dari orang tuanya yang meninggal.

3. Ahli Waris Maqfud
Yang dimaksud dengan maqfud ialah orang yang tidak diketahui secara pasti apakah ia masih hidup atau sudah meninggal, dan tidak pula diketahui tempat tinggalnya. Kedudukan orang tersebut tidaklah jelas, karena tidak diketahui pasti apakah ia masih hidup atau telah meninggal ketika pewaris meninggal dunia. Padahal hidupnya seseorang ahli waris merupakan syarat baginya untuk mendapat waris dari seseorang.
Hal ini harus menunggu keputusan hakim, apakah yang bersangkutan dianggap masih hidup atau telah meninggal. Jika keputusan tersebut menganggap maqfud masih hidup, maka hak warisnya harus disimpan, tetapi jika menganggap ia telah meninggal, hak warisnya dibagikan kepada ahli waris yang ada.
Dalam hal maqfud merupakan satu-satunya ahli waris, atau sebagai ahli waris yang menghalangi kedudukan ahli-ahli waris lainnya, maka pembagian waris harus ditangguhkan hingga persoalannya jelas.
Mengenai waktu penetapan hakim atas kematian maqfud mempunyai pengaruh terhadap pembagian waris. Jika penetapan hakim tentang kematian tersebut terjadi ketika pewaris masih hidup, maka ia tidak memperoleh harta waris. Namun jika penetapan tersebut kemudian dari kematian pewaris, maka ia memperoleh bagiannya dari harta yang disimpan.