Hukum Ziarah Kubur
Ziarah kubur itu hukumnya sunnat mu'akkad bagi laki-laki dan makruh bagi perempuan, tapi menurut sebagian ulama' khalag ziarah kubur bagi perempuan itu ada yang mengatakan sunnat dan ada juga yang mengatakan makruh. Kecuali yang diziarahi itu makam Nabi Muhammad Saw. Makam para nabi, makam para wali, atau makam orang yang shaleh, bagi laki-laki maupun perempuan hukumnya sama yaitu sunnat. Ziarah kubur dapat menjadikan sifat zuhud terhadap dunia yaitu meninggalkan kesenangan dunia yang hanya bersifat sementara.
Dasar anjuran ziarah kubur itu adalah hadits Nabi Saw yang diriwayatkan oleh Ibnu Majjah yang bersumber dari sahabat Ibnu Mas'ud ra, bahwasanya Rasulullah Saw bersabda:
Dasar anjuran ziarah kubur itu adalah hadits Nabi Saw yang diriwayatkan oleh Ibnu Majjah yang bersumber dari sahabat Ibnu Mas'ud ra, bahwasanya Rasulullah Saw bersabda:
Artinya:"Dahulu, aku pernah melarang kalian berziarah kubur, tetapi sekarang hendaklah kalian berziarah kubur". (H.R Imam Muslim). Imam Turmudzi menambahkan .. Karena ziarah itu mengingatkan akan akhirat (kematian)".Adapun yang menjadi dasar larangan ziarah kubur bagi perempuan adalah Hadits Nabi Saw yang diriwayatkan oleh Imam Turmudzi yang bersumber dari sahabat Abu Hurairah ra. Bahwasanya Rasullullah Saw bersabda yang artinya:
Bahwa Rasulullah Saw melaknat wanita-wanita yang berziarah kubur"Dan juga hadits Nabi Saw yang diriwayatkan oleh Al Atsram yang bersumber dari sahabat Abdullah bin Abi Mulaikah ra. Bahwa Rasulullah Saw bersabda :
Artinya:" Sesungguhnya 'Aisyah pada suatu hari kembali dari pekuburan, maka aku bertanya kepadanya : Wahai Ummul Mu'minin, dari mana "engkau datang ? Beliau menjawab : "Aku dari kubur saudaraku Abdur Rahman" Aku bertanya lagi kepadanya bukankah Nabi Saw telah melarang (wanita) menziarahi kubur ? Aisyah menjawab: Benar, Nabi Saw telah melarang kita menziarahi kubur, tetapi kemudian Nabi menyuruh kita menziarahinya"