Ketentuan Pelaksanaan Syariat
Ketentuan-ketentuan sebagaimana dirumuskan dalam syariat wajib dipatuhi. Kaum muslim yakin, bahwa ketentuan-ketentuan Allah SWT bersifat universal. Oleh karena itu ketentuan Allah merupakan hukum bagi setiap komponen dalam satu sistem. Hal ini berarti, bahwa setiap ketentuan yang ditinggalkan atau dilanggar muslim bukan saja hanya merusak lingkungannya, akan tetapi hakikatnya kejadian tersebut berarti menghilangkan fungsi parameter dalam komponen ataupun fungsi komponen dalam sistem. Sebagai contoh muslim menyalahi janji, berdusta, berbuat zina, mencuri, korupsi, maupun khianat yang pada akhirnya perilaku itu dapat merusak suatu sistem bangunan kaum muslim. Oleh karena itu, bagi muslim melaksanakan syariat dalam kehidupan sehari-hari sebenarnya tidak hanya melaksanakan agama dalam arti khusus tetapi melaksanakan agama yang bersifat universal, hal-hal yang bersifat wajar dan alamiah memenuhi persyaratan kehidupan beragama.
Pelaksanaan syariat dalam islam sangat erat kaitannya dengan kondisi muslim. Sebagai contoh, muslim yang tidak mampu melaksanakan suatu kewajiban secara normal maka dia dapat melaksanakannya dengan cara lain, sesuai dengan kemampuan dan kondisinya. Umpamanya pelaksanaan shalat bagi orang sakit, bisa dikerjakan sambil duduk atau berbaring. Muslim yang sedang bepergian dengan kendaraan dapat melaksanakan shalat sambil duduk. Dengan kata lain yang mendapat keringanan itu tidak dalam hal meninggalkan kewajibannya saja, tetapi juga dalam hal pengaturan pelaksanaannya. Itulah sebabnya dalam pelaksanaan syariat Islam terdapat kategori rukshah(keringanan).
Contoh rukshah, wudlu dapat diganti dengan tayamum apabila karena tidak ada air, shalat empat rakaat bisa diringkas menjadi dua rakaat(Qasar) apabila muslim sedang dalam perjalanan, atau dalam keadaan darurat. Makanan yang haram menjadi halal apabila makanan itu satu-satunya yang dapat dimakan.
Selanjutnya pelaksanaan syariat tidak saja ditentukan oleh klasifikasi hukum, akan tetapi juga oleh niat(motivasi) muslim. Contoh orang yang sekolah(studi) dengan niat ibadah(melaksanakan perintah Allah SWT) dijanjikan akan mendapat pahala. Sedangkan yang sekolah(studi) dengan maksud dunia(memperoleh pengetahuan untuk kedudukan dunia, atau memperoleh gelar semata) akan mendapat dosa atau haram.
Pelaksanaan syariat dalam islam sangat erat kaitannya dengan kondisi muslim. Sebagai contoh, muslim yang tidak mampu melaksanakan suatu kewajiban secara normal maka dia dapat melaksanakannya dengan cara lain, sesuai dengan kemampuan dan kondisinya. Umpamanya pelaksanaan shalat bagi orang sakit, bisa dikerjakan sambil duduk atau berbaring. Muslim yang sedang bepergian dengan kendaraan dapat melaksanakan shalat sambil duduk. Dengan kata lain yang mendapat keringanan itu tidak dalam hal meninggalkan kewajibannya saja, tetapi juga dalam hal pengaturan pelaksanaannya. Itulah sebabnya dalam pelaksanaan syariat Islam terdapat kategori rukshah(keringanan).
Contoh rukshah, wudlu dapat diganti dengan tayamum apabila karena tidak ada air, shalat empat rakaat bisa diringkas menjadi dua rakaat(Qasar) apabila muslim sedang dalam perjalanan, atau dalam keadaan darurat. Makanan yang haram menjadi halal apabila makanan itu satu-satunya yang dapat dimakan.
Selanjutnya pelaksanaan syariat tidak saja ditentukan oleh klasifikasi hukum, akan tetapi juga oleh niat(motivasi) muslim. Contoh orang yang sekolah(studi) dengan niat ibadah(melaksanakan perintah Allah SWT) dijanjikan akan mendapat pahala. Sedangkan yang sekolah(studi) dengan maksud dunia(memperoleh pengetahuan untuk kedudukan dunia, atau memperoleh gelar semata) akan mendapat dosa atau haram.