-->

Larangan Pembelanjaan Hasil Usaha

a) Islam melarang berbuat boros dan mubazir
b) Berlebih-lebihan
c) Bermewah-mewahan
d) Kikir alias pelit

1) Kelembagaan
     Dari segi pengelolaan kelembagaan ekonomi dapat dikategorikan menjadi 3, yaitu :
(a) yang dikelola pemerintah
(b) yang dikelola masyarakat atau pribadi
(c) yang dikelola koperasi

     Ketiga lembaga ekonomi tersebut dapat melaksanakan alokasi dan penyebaran sumber energi dan tenaga manusia, barang(produksi), waktu, dan tempat. Untuk mencapai tujuan ekonomi mensejahterakan masyarakat(tujuan ekonomi secara Islam tersebut di atas), lembaga ekonomi koperasi paling memungkinkan mewujudkan tujuan tersebut. Hal ini dimungkinkan faktor pengelolaan ekonomi koperasi yang lebih bersifat demokratis. Di samping itu koperasi juga lebih memungkinkan penyebaran kesejahteraan secara adil(proporsional) karena faktor pembagian hasil usaha dan penyebaran kesempatan kerja.

2) Bentuk penyebaran kekayaan
     Menurut Islam penyebaran kekayaan atau kesejahteraan selain dalam bentuk iktisab(usaha) juga dikenal dalam bentuk waris, hibbah, dan zakat.