-->

Klasifikasi Syariat Islam

Ketentuan syarat Allah dapat diklasifikasikan dalam:
a. Wajib(fardlu), adalah suatu keharusan. Pengertiannya, segala perintah Allah SWT yang harus kita kerjakan.
  1. Wajib Syar'i adalah suatu ketentuan yang apabila dikerjakan mendatangkan pahala, sebaliknya jika tidak dikerjakan terhitung dosa.
  2. Wajib Akli adalah suatu ketetapan hukum yang harus diyakini kebenarannya karena masuk akal atau rasional.
  3. Wajib 'Aini adalah suatu ketetapan yang harus dikerjakan oleh setiap muslim, antara lain shalat lima waktu, shalat jum'at, puasa wajib ramadhan , dan sebagainya.
  4. Wajib Kifayah adalah suatu ketetapan yang apabila sudah dikerjakan oleh sebagian orang muslim, maka orang muslim lainnya terlepas dari kewajiban itu. Akan tetapi jika tidak ada yang mengerjakannya, maka berdosalah semuanya, seperti menguburkan mayat muslim.
  5. Wajib Muaiyyan, adalah suatu keharusan yang telah ditetapkan macam tindakannya, contoh berdiri bagi yang kuasa waktu shalat.
  6. Wajib Mukhayyar, adalah suatu kewajiban yang boleh dipilih salah satu dari bermacam pilihan yang telah ditetapkan untuk dikerjakan, misalnya denda dalam sumpah, boleh memilih antara memberi makan 10 orang miskin atau memberi pakaian 10 orang miskin.
  7. Wajib Mutlaq, suatu kewajiban yang tidak ditentukan waktu pelaksanaannya, seperti membayar denda sumpah.
  8. Wajib Aqli Nazari adalah kewajiban mempercayai suatu kebenaran dengan memahami dalil-dalilnya atau dengan penelitian yang mendalam, seperti mempercapai eksistensi Allah SWT.
  9. Wajib Aqli Dlaruri adalah kewajiban mempercayai kebenarannya dengan sendirinya, tanpa dibutuhkan dalil-dalil tertentu seperti orang makan jadi kenyang.
b. Sunnah adalah perkara yang apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala dan bila ditinggalkan tidak berdosa.
  1. Sunnah Muakkad adalah sunnah yang sangat dianjurkan, misalnya shalat tarawih dan shalat Idul Fitri.
  2. Sunnah Ghaury Muakkad adalah sunnah biasa. Misalnya, memberi salam kepada orang lain dan puasa pada hari Senin dan Kamis.
  3. Sunnah Haiah adalah perkara-perkara dalam shalat yang sebaiknya dikerjakan, seperti mengangkat kedua tangan ketika takbir, mengucapkan Allahu akbar ketika akan ruku' dan sujud, dan sebagainya.
  4. Sunnah Ab'ad perkara-perkara dalam shalat yang harus dikerjakan, dan kalau terlupakam maka harus melakukan sujud sahwi, seperti membaca tasyahud awal, dan sebagainya.
c. Haram adalah suatu perkara yang dilarang mengerjakannya, seperti minum-minuman keras, mencuri, judi dan sebagainya. Apabila dikerjakan terhitung dosa. Sebaliknya jika ditinggalkan kita memperoleh pahala.
d. Makruh adalah sesuatu hal yang tidak disukai atau diinginkan. Akan tetapi apabila dikerjakan tidak berdosa, dan jika ditinggalkan berpahala, seperti merokok, makan bawang, dan sebagainya.
e. Mubah adalah suatu perkara yang apabila dikerjakan atau ditinggalkan tidak berpahala dan juga tidak berdosa contohnya antara lain lari pagi termasuk perbuatan mubah menurut hukum agama kalau diniatkan agar badan lebih sehat dan dapat melaksanakan ibadah secara lebih baik.
f. Taklifi, yang berarti tuntutan, dapat dirinci sebagai berikut.
  1. Tuntutan untuk mengerjakan atau meninggalkan suatu pekerjaan. Tuntutan untuk mengerjakan suatu perbuatan dapat dirinci menjadi wajib dan sunnah. Tuntutan untuk meninggalkan dapat dibagi menjadi haram dan makruh.
  2. Kebebasan untuk memilih. Contoh tuntutan untuk dikerjakan, yaitu perintah mengerjakan shalat. Contoh kebebasan untuk memilih warna atau hari untuk melakukan suatu pekerjaan.
g. Wadl'i ialah ketentuan yang mengundang sebab, syarat, mani', azhimah Rukshah, sah dan batal.
Contohnya, antara lain;
  1. Sebab : melihat terbitnya bulan Ramadhan adalah menjadi sebab wajibnya melaksanakan puasa Ramadhan.
  2. Syarat : berwudhu, menutup aurat dan membaca Fatihah meruoakan salah satu syarat mengerjakan shalat.
  3. Mani : artinya halangan terlaksananya hukum atau perbuatan. Contoh seorang anak membunuh orang tuanya, menjadi penghalang(mani) untuk memperoleh harta warisan dari orang tua tersebut.
  4. Azhimah/rukshah : azimah dimaksudkan untuk melaksanakan suatu hukum sesuai dengan ketentuan. Rukshah adalah keringanan untuk melaksanakan suatu ketentuan hukum karena adanya sebab tertentu yang memungkinkan diringankan. Contoh seseorang yang melakukan perjalanan dalam bulan Ramadhan dan tidak mampu berpuasa, maka dibolehkan tidak berpuasa dengan diwajibkan mengqadla pada hari lain setelah bulan Ramadhan.
  5. Sah : suatu pelaksanaan kewajiban hukum, karena pelaksanaan tersebut memenuhi syarat dan rukun.
  6. Batal : apabila pelaksanaan tersebut tidak terpenuhi syarat dan rukun. Contoh lihat syarat sah shalat dengan yang membatalkan shalat.