Macam Hadist/Sunnah Berdasarkan Diterima atau Tidaknya
Ditinjau dari segi diterima atau tidaknya, sunnah atau hadits dapat dibagi menjadi :
a. Maqbul, yaitu hadits yang mesti diterima sebagai sandaran hukum.
b. Mardud, yaitu hadits yang mesti ditolak sebagai sandaran hukum.
a. Maqbul, yaitu hadits yang mesti diterima sebagai sandaran hukum.
b. Mardud, yaitu hadits yang mesti ditolak sebagai sandaran hukum.