-->

Pak Anam dan teman-temannya sedang berburu burung di hutan.

Mereka berencana akan memakan hasil buruan tersebut bersama-sama. Pak Anam berhasil membidik burung hud-hud. Hukum mengonsumsi hasil buruan Pak Anam adalah
haram
Pembahasan:
Makanan dan Minuman yang diharamkan
  1. Bangkai, yang dimaksud dengan bangkai meliputi bangkai binatang yang dihalalkan dimakan dagingnya, semacam sapi atau domba, maupun bangkai dari binatang yang diharamkan dagingnya untuk dimakan, semacam babi. Terkecuali bangkai ikan dan bangkai belalang.
  2. Darah, yang dimaksud adalah darah manusia atau hewan, walaupun darah dari hewan yang halal dan disembelih sesuai peraturan.
  3. Daging babi, termasuk tulang dan seluruh bagian tubuhnya dari segala jenis babi, baik babi liar (celeng, babi hutan) maupun babi yang sudah dipelihara dan diternakan.
  4. Hewan yang bertaring tajam dari binatang buas, seperti anjing, harimau, kucing dll.
  5. Burung yang mempunyai kuku tajam.
  6. Binatang himar yang jinak.
  7. Binatang yang mati terpukul.
  8. Binatang yang mati karena terjatuh.
  9. Binatang yang mati karena tertanduk oleh binatang lainnya.
  10. Binatang yang mati tercekik.
  11. Binatang yang mati karena dimakan binatang buas.
  12. Daging yang dipotong dari binatang yang masih hidup.
  13. Binatang yang beracun dan berbisa.
  14. Hewan yang disembelih karena selain Allah maksudnya ialah hewan yang disembelih untuk dipersembahkan kepada dewa, patung, dan sebagainya.
  15. Minuman yang memabukkan. Misalnya khomer atau tuak, brendi, wiski, bir dan minuman keras lainnya.
  16. Semua makanan dan minuman yang kotor dan menjijikkan.
Adapun peraturan menyembelih hewan ialah : leher diiris dengan pengiris yang tajam seperti pisau, hingga urat leher tetkelopak tidak sampai putus, dilakukan dengan niat karena Allah.