Pembagian Air Ditinjau Segi Hukum Islam
Air itu dapat dibagi empat bagian :
1. Air suci dan mensucikan, yaitu air muthlaq artinya air yang masih murni dapat digunakan untuk bersuci dengan tidak makruh(air muthlaq artinya air yang sewajarnya).
2. Air suci dan dapat mensucikan, tetapi makruh digunakan, yaitu air musyammas(air yang dipanaskan dengan matahari) di tempat logam yang bukan emas.
3. Air suci tidak dapat mensucikan, seperti :
a. Air musta'mal(telah digunakan untuk bersuci) menghilangkan hadats. Atau menghilangkan najis kalau tidak berubah rupanya, rasanya dan baunya.
b. Air suci dan mensucikan tetapi haram dipakainya, yaitu air yang diperoleh dari ghashab/mencuri mengambil tanpa seizin.
4. Air mutanajis yaitu air yang kena najis(kemasukan najis), sedang jumlahnya kurang dua kullah, maka air yang semacam ini tidak suci dan tidak dapat mensucikan. Jika lebih dari dua kullah dan tidak berubah sifatnya, maka sah untuk bersuci. Dua kullah sama dengan 216 liter, jika berbentuk bak, maka besarnya = panjang 60 cm dan dalam/tinggi 60 cm.
1. Air suci dan mensucikan, yaitu air muthlaq artinya air yang masih murni dapat digunakan untuk bersuci dengan tidak makruh(air muthlaq artinya air yang sewajarnya).
2. Air suci dan dapat mensucikan, tetapi makruh digunakan, yaitu air musyammas(air yang dipanaskan dengan matahari) di tempat logam yang bukan emas.
3. Air suci tidak dapat mensucikan, seperti :
a. Air musta'mal(telah digunakan untuk bersuci) menghilangkan hadats. Atau menghilangkan najis kalau tidak berubah rupanya, rasanya dan baunya.
b. Air suci dan mensucikan tetapi haram dipakainya, yaitu air yang diperoleh dari ghashab/mencuri mengambil tanpa seizin.
4. Air mutanajis yaitu air yang kena najis(kemasukan najis), sedang jumlahnya kurang dua kullah, maka air yang semacam ini tidak suci dan tidak dapat mensucikan. Jika lebih dari dua kullah dan tidak berubah sifatnya, maka sah untuk bersuci. Dua kullah sama dengan 216 liter, jika berbentuk bak, maka besarnya = panjang 60 cm dan dalam/tinggi 60 cm.