Persiapan Pernikahan Menurut Syariat Islam
a. Persiapan mental-material
Persiapan nikah seorang laki-laki adalah berupa ba'ah(bekal) untuk hidup bersama(Hadits Bukhari-Muslim)
Dalam pada itu tidak kurang pentingnya pernyataan bahwa sebaik-baik bekal bagi seseorang adalah bekal takwa, Allah berfirman dalam surat Al-Baqarah(2):197;
Watazawwaaduu fainna khairaz zaadit taqwaa
"Persiapkan dirimu, sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah taqwa".
b. Mengetahui calon teman hidupnya
Seseorang yang hendak menikah harus mengetahui betul calon teman hidupnya, termasuk bukan calon yang dilarang untuk menikahinya.
c. Memilih calon karena agama(takwa)-nya
Dalam suatu hadits dinyatakan bahwa menikahi seorang wanita adalah karena empat hal, yaitu(1) karena kecantikannya, (2) karena kekayaannya, (3) karena keturunannya, dan(4) karena agama(ketakwaannya). Maka ambillah yang keempat, yaitu karena agamanya, karena hal itu yang akan menjamin hidupnya(Hadits riwayat Ahmad)
d. Musyawarah
Musyawarah dalam persiapan nikah, terutama tentang mahar, tentang walimah, tentang waktu dilangsungkannya pernikahan, dan tentang tempat tanggal sesudah menikah.
e. Shalat istikharah
Dianjurkan kepada yang hendak menikah atau melamar atau meminang untuk melakukan shalat istikharah(meminta dipilihkan yang paling baik kepada Allah).
f. Melamar atau meminang
Sebagai tanda jadi, apabila waktunya masih cukup lama, maka sebaiknya sebelum melangsungkan pernikahan lebih dahulu melakukan lamaran atau pinangan. Lamaran atau pinangan, berarti menunjukkan kesungguhan seseorang untuk menikahi wanita yang diinginkannya.
Persiapan nikah seorang laki-laki adalah berupa ba'ah(bekal) untuk hidup bersama(Hadits Bukhari-Muslim)
Dalam pada itu tidak kurang pentingnya pernyataan bahwa sebaik-baik bekal bagi seseorang adalah bekal takwa, Allah berfirman dalam surat Al-Baqarah(2):197;
Watazawwaaduu fainna khairaz zaadit taqwaa
"Persiapkan dirimu, sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah taqwa".
b. Mengetahui calon teman hidupnya
Seseorang yang hendak menikah harus mengetahui betul calon teman hidupnya, termasuk bukan calon yang dilarang untuk menikahinya.
c. Memilih calon karena agama(takwa)-nya
Dalam suatu hadits dinyatakan bahwa menikahi seorang wanita adalah karena empat hal, yaitu(1) karena kecantikannya, (2) karena kekayaannya, (3) karena keturunannya, dan(4) karena agama(ketakwaannya). Maka ambillah yang keempat, yaitu karena agamanya, karena hal itu yang akan menjamin hidupnya(Hadits riwayat Ahmad)
d. Musyawarah
Musyawarah dalam persiapan nikah, terutama tentang mahar, tentang walimah, tentang waktu dilangsungkannya pernikahan, dan tentang tempat tanggal sesudah menikah.
e. Shalat istikharah
Dianjurkan kepada yang hendak menikah atau melamar atau meminang untuk melakukan shalat istikharah(meminta dipilihkan yang paling baik kepada Allah).
f. Melamar atau meminang
Sebagai tanda jadi, apabila waktunya masih cukup lama, maka sebaiknya sebelum melangsungkan pernikahan lebih dahulu melakukan lamaran atau pinangan. Lamaran atau pinangan, berarti menunjukkan kesungguhan seseorang untuk menikahi wanita yang diinginkannya.