Syarat Nikah Berhubungan Dengan Calon Pengantin

Berupa persetujuan kedua mempelai. Tanpa persetujuan dari keduanya, perkawinan tidak dapat dilangsungkan.Syarat lain yang berhubungan dengan calon pengantin ialah mahar atau sering disebut dengan maskawin. Mahar merupakan hak mutlak calon pengantin perempuan dan kewajiban bagi calon pengantin pria untuk memberikannya sebelum akad nikah dilangsungkan. Bentuknya bermacam-macam, dan pelaksanaannya dapat dilakukan secara tunai, dapat pula secara utang. Mahar merupakan lambang penghalalan hubungan suami-isteri dan lambang tanggung jawab pengantin pria terhadap pengantin wanita, yang kemudian menjadi isterinya.

Syarat lainnya adalah tidak boleh melanggar larangan-larangan perkawinan. Larangan-larangan perkawinan secara rincian diungkapkan Alquran sebagai berikut:
1. Larangan karena perbedaan agama
    Larangan yang ditujukan kepada laki-laki muslim, se
    bagaimana disebutkan Q.S. Al-Baqarah ayat 221 (a) tidak
    boleh mengawini wanita musyrik, dan (b) tidak boleh
    mengawinkan wanita muslim denga laki-laki musyrik.
    larangan yang ditujukan kepada wanita muslim, yaitu
    kawin dengan laki-laki non muslim (Q.S. Al-Baqarah:221, Al
    Maidah:5, Al-Mumtahanah:10).
2. Larangan karena hubungan darah
    Larangan ini dirinci dalam Q.S. An-Nisa(4):23, yaitu larangan
    mengawini ibu, anak perempuan, saudara perempuan,
    saudara perempuan ibu, saudara perempuan bapak, anak
    perempuan saudara laki-laki, anak perempuan saudara
    perempuan
3. Larangan karena hubungan perkawinan
    Larangan ini juga dirinci dalam Q.S. An-Nisa(4):23, yaitu
    larangan mengawini mertua perempuan, anak tiri perempuan
    menantu perempuan, dua wanita bersaudara, dan ibu tiri
4. Larangan karena hubungan sepersusuan
    Larangan ini juga disebutkan dalam Q.S. An-Nisa(4):23, yaitu
    larangan mengawini wanita yang pernah menyusukan, dan
    saudara sepersusuan.
5. Larangan melakukan poliandri
    Larangan ini khusus ditujukan kepada wanita, yang tersirat
    dalam Q.S. An-Nisa(4):24, berupa larangan kepada laki-laki
    untuk mengawini perempuan yang bersuami.

    Dengan demikian, larangan yang bersifat selamanya dalam perkawinan menurut ajaran Islam ialah larangan perkawinan karena hubungan keturunan, sepersusuan, dan hubungan sebagai mertua dan anak tiri. Sedangkan selebihnya, merupakan larangan yang bersifat sementara, yaitu larangan perkawinan karena perbedaan agama, karena masih dalam iddah orang lain, sebagai isteri atau suami orang lain, sedang ihram, dan istrinya yang ditalak tiga, lebih dari empat, dua bersaudara di dalam satu waktu.