Rukun Nikah Menurut Islam
Meliputi lima hal, yaitu (1) calon suami, (2) calon isteri, (3) wali, (4) saksi, dan (5) ijab kabul.
Rukun nikah (1 dan 2), yang terdiri dari calon suami dan calon isteri biasanya hadir dalam upacara pernikahan. Calon isteri, selalu ada dalam upacara tersebut, tetapi calon suami, mungkin karena suatu keadaan ia dapat mewakili kepada orang lain dalam ijab qabul.
Wali(3) yang menjadi rukun nikah adalah wali nasab, yaitu wali yang mempunyai hubungan darah dengan calon pengantin perempuan. Dalam keadaan luar biasa, wali nasab dapat digantikan oleh walu hakim yaitu petugas pencatat nikah, jika wali nasab tersebut tidak ada atau tidak ditemukan. Demikian pula, jika wali nasab tidak mau atau tidak bersedia menikahkan calon mempelai wanita, maka wali hakimlah yang bertindak untuk menikahkannya.
Tentang saksi(4) dalam pernikahan adalah terdiri dua orang saksi yang memenuhi syarat. Perkawinan yang tidak dihadiri saksi, walaupun rukun 1,2 dan 3 sudah dipenuhi, menurut pendapat yang umum tidak sah.
Tentang ijab kabul(5) menurut pengertian hukum perkawinan, ijab ialah penegasan kehendak untuk mengikatkan diri dalam ikatan pernikahan dari pihak wanita, sedangkan kabul ialah penegasan untuk menerima ikatan pernikahan tersebut sedangkan kabul ialah penegasan untuk menerima ikatan pernikahan tersebut oleh pihak pengantin laki-laki. Penegasan penerimaan itu harus diucapkan oleh pengantin pria langsung sesudah ucapan penegasan penawaran yang dilakukan oleh pihak wanita. Tidak boleh ada antara waktu yang mengesankan keragu-raguan.
Rukun nikah (1 dan 2), yang terdiri dari calon suami dan calon isteri biasanya hadir dalam upacara pernikahan. Calon isteri, selalu ada dalam upacara tersebut, tetapi calon suami, mungkin karena suatu keadaan ia dapat mewakili kepada orang lain dalam ijab qabul.
Wali(3) yang menjadi rukun nikah adalah wali nasab, yaitu wali yang mempunyai hubungan darah dengan calon pengantin perempuan. Dalam keadaan luar biasa, wali nasab dapat digantikan oleh walu hakim yaitu petugas pencatat nikah, jika wali nasab tersebut tidak ada atau tidak ditemukan. Demikian pula, jika wali nasab tidak mau atau tidak bersedia menikahkan calon mempelai wanita, maka wali hakimlah yang bertindak untuk menikahkannya.
Tentang saksi(4) dalam pernikahan adalah terdiri dua orang saksi yang memenuhi syarat. Perkawinan yang tidak dihadiri saksi, walaupun rukun 1,2 dan 3 sudah dipenuhi, menurut pendapat yang umum tidak sah.
Tentang ijab kabul(5) menurut pengertian hukum perkawinan, ijab ialah penegasan kehendak untuk mengikatkan diri dalam ikatan pernikahan dari pihak wanita, sedangkan kabul ialah penegasan untuk menerima ikatan pernikahan tersebut sedangkan kabul ialah penegasan untuk menerima ikatan pernikahan tersebut oleh pihak pengantin laki-laki. Penegasan penerimaan itu harus diucapkan oleh pengantin pria langsung sesudah ucapan penegasan penawaran yang dilakukan oleh pihak wanita. Tidak boleh ada antara waktu yang mengesankan keragu-raguan.