Syarat-Syarat Mampu Haji
Dilaksanakan oleh orang lain dengan menggunakan hartanya, yaitu seseorang yang tidak mampu pergi haji karena sudah tua atau sakit, tetapi sudah mempunyai niat dan ada harta, dapat menyewa orang lain untuk melaksanakan ibadah haji yang ditujukan untuk diri penyewa itu sendiri.
Sedangkan syarat-syarat haji secara lengkap adalah:
a. Islam
b. Merdeka (bukan budak)
c. Mukallaf(aqil-baligh)
d. Berakal sehat (tidak gila)
e. Mampu atau Kuasa, pengertian mampu disini adalah:
1. Telah memiliki harta yang cukup untuk biaya perjalanan, biaya selama di tanah suci dan biaya hidup bagi keluarga yang ditinggalkannya.
2. Keamanan jiwa dan hartanya terjamin, baik selama perjalanan atau pada waktu melaksanakan ibadah di tanah suci. Segi keamanan ini bagi jama'ah wanita harus ada muhrimnya.
3. Memiliki tubuh yang sehat baik rohani maupun jasmani, dalam hal ini agar jama'ah tidak terlalu tua, sakit atau lumpuh yang menyebabkan tidak terlaksananya rukun hajinya.
Sedangkan syarat-syarat haji secara lengkap adalah:
a. Islam
b. Merdeka (bukan budak)
c. Mukallaf(aqil-baligh)
d. Berakal sehat (tidak gila)
e. Mampu atau Kuasa, pengertian mampu disini adalah:
1. Telah memiliki harta yang cukup untuk biaya perjalanan, biaya selama di tanah suci dan biaya hidup bagi keluarga yang ditinggalkannya.
2. Keamanan jiwa dan hartanya terjamin, baik selama perjalanan atau pada waktu melaksanakan ibadah di tanah suci. Segi keamanan ini bagi jama'ah wanita harus ada muhrimnya.
3. Memiliki tubuh yang sehat baik rohani maupun jasmani, dalam hal ini agar jama'ah tidak terlalu tua, sakit atau lumpuh yang menyebabkan tidak terlaksananya rukun hajinya.