Syarat Sah Sholat Jumat
Selain memenuhi ketentuan syarat wajib, pada saat melaksanakan sholat jum'at seseorang harus memenuhi syarat sah.
Syarat-syarat sah melakukan shalat Jum'at sebagai berikut:
Syarat-syarat sah melakukan shalat Jum'at sebagai berikut:
- Dilaksanakan di tempat menetap seperti di kota atau perkampungan. Menurut ulama mazhab Syafi'i, tempat menetap adalah daerah yang memiliki bangunan yang dijadikan tempat menetap oleh penduduknya.
- Dilaksanakan secara berjamaah. Jumlah orang yang berjama'ah sekurang-kurangnya 40 orang laki-laki.
- Dilakukan dalam waktu dhuhur.
- Didahului oleh dua khutbah.