Jelaskan Fungsi Lembaga Perwakilan Rakyat

Mempunyai 3 fungsi, yaitu fungsi pendidikan politik, fungsi perundang-undangan, dan fungsi pengawasan.
1. Fungsi pendidikan politik
terlaksana ketika terjadi pembahasan-pembahasan kebijakan pemerintah di parlemen. Pembahasan tersebut diekspos oleh media-media sehingga rakyat bisa mencermatinya. Menurut kemampuannya masing-masing, rakyat menilai dan memberikan tanggapan. Dengan cara ini rakyat menjadi sadar akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara.
2. Fungsi Perundang-undangan parlemen
dilakukan dengan membentuk:
(a) Undang-undang biasa seperti UU Pemilu, UU Pajak, dan sebagainya.
(b) Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
(c) Mediasi terhadap perjanjian-perjanjian dengan luar negeri.
3. Fungsi Pengawasan
adalah fungsi parlemen untuk mengawasi lembaga eksekutif agar berjalan sebagaimana mestinya. Untuk melaksanakan fungsi itu, parlemen mempunyai beberapa hak, yaitu hak bertanya, hak interpelasi(meminta keterangan), hak angket(mengadakan penyelidikan), mosi, dan amandemen(mengadakan perubahan).