Pasal Ayat Kekuasaan DPR sebagai Legislatif

DPR pemegang dan pelaksana kekuasaan legislatif. Kekuasaan DPR sebagai pemegang kekuasaan legislatif diatur dalam UUD 1945, yaitu:
1. Pasal 20 ayat (1) : Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
2. Pasal 20A ayat (1) : Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
3. Pasal 20A ayat 2 : Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
4. Pasal 20A ayat 3 : Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.
5. Pasal 21 Ayat 1 : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang. Jadi, DPR mempunyai kewajiban mengawasi tindakan presiden dan atau wakil presiden dalam pelaksanaan haluan negara.