Pengertian dan Hukum Infaq
Kata infaq berasal dari kata nafaqa yang berarti sesuatu yang telah berlalu atau habis, baik dengan sebab dijual, dirusak, atau karena meninggal. Selain itu, kata infaq terkadang berkaitan dengan sesuatu yang dilakukan secara wajib atau sunnah. Infaq menurut istilah para ulama diartikan sebagai perbuatan atau sesuatu yang diberikan oleh seseorang untuk menutupi kebutuhan orang lain, berupa makanan, minuman, dan sebagainya, juga mendermakan atau memberikan sesuatu kepada orang lain berdasarkan rasa ikhlas karena Allah SWT semata.
Berinfaq amat dianjurkan dalam syariat
Berinfaq amat dianjurkan dalam syariat