-->

Pengertian Hadiah dan Hukumnya

Hadiah adalah pemberian dari seseorang muslim kepada siapa saja dengan tidak mengharapkan pembalasan dari hadiah tersebut. Disunnatkan menerima hadiah yang diberikan kepada kita. Sangat baik dan terhitung sunnat apabila seorang muslim memberi hadiah kepada seseorang karena berjasa kepada masyarakat, atau kepada sekelompok orang atau kepada seseorang.

Hukum hadiah adalah mubah (boleh). Hadiah dapat diberikan atas prestasi yang diraih, misalnya prestasi dalam belajar, dalam berolah raga, kesenian dan lain-lain, pantas diberikan sebagai penghargaan. Dengan adanya hadiah tersebut diharapkan dapat merangsang penerima hadiah untuk meningkatkan prestasi.