Ketentuan Mengkafani Jenazah
Setelah selesai memandikan jenazah dilanjutkan dengan mengafani jenazah, adapun tata caranya sebagai berikut:
1. Kafan-(bungkus)-lah mayat itu dengan baik-baik. Kain kafan yang dipakai untuk mengkafani jenazah hendaknya berwarna putih.
2. Kafan itu hendaklah menutup seluruh tubuh.
3. Bagi jenazah laki-laki tiga helai yang dapat menutup seluruh bagian badan laki-laki, dan jenazah perempuan lima helai kain.
4. Memakai bau-bauan yang harum (cendana).
5. Orang yang meninggal dalam keadaan ihram, hendaklah dikafani sebagaimana pakaian sewaktu ihram, tidak ditutup kepalanya (bagi laki-laki) dan tidak pula dikenakan harum-haruman.
6. Mengkafani jenazah wanita dengan lima lapis kain kafan yang dapat menutup seluruh badannya. Dengan kain basahan, baju kurung, tutup kepala, kudung selubung lalu kain.
7. Dilarang berlebih-lebihan dalam hal kafan.
1. Kafan-(bungkus)-lah mayat itu dengan baik-baik. Kain kafan yang dipakai untuk mengkafani jenazah hendaknya berwarna putih.
2. Kafan itu hendaklah menutup seluruh tubuh.
3. Bagi jenazah laki-laki tiga helai yang dapat menutup seluruh bagian badan laki-laki, dan jenazah perempuan lima helai kain.
4. Memakai bau-bauan yang harum (cendana).
5. Orang yang meninggal dalam keadaan ihram, hendaklah dikafani sebagaimana pakaian sewaktu ihram, tidak ditutup kepalanya (bagi laki-laki) dan tidak pula dikenakan harum-haruman.
6. Mengkafani jenazah wanita dengan lima lapis kain kafan yang dapat menutup seluruh badannya. Dengan kain basahan, baju kurung, tutup kepala, kudung selubung lalu kain.
7. Dilarang berlebih-lebihan dalam hal kafan.