Orang yang berhak memandikan Jenazah
Orang yang berhak memandikan jenazah, yaitu:
a. Jenazah laki-laki dimandikan kaum laki-laki, dan jenazah wanita dimandikan oleh kaum wanita kecuali suami isterinya. Sebaiknya jenazah yang memandikan adalah keluarga dekat si mayit.
b. Anak diperbolehkan memandikan kedua orang tuanya, dan sebaliknya kedua orang tua diperbolehkan memandikan jenazah anaknya.
b. Anak diperbolehkan memandikan kedua orang tuanya, dan sebaliknya kedua orang tua diperbolehkan memandikan jenazah anaknya.