Jelaskan Bentuk-Bentuk Gabungan Kenegaraan
Adapun gabungan negara sebagai berikut:
1. Koloni
Suatu negara yang dikuasai sepenuhnya secara fisik oleh negara lain, biasanya disebut negara jajahan. Jadi, negara jajahan (koloni) ialah negara yang pemerintahannya dikuasai oleh pemerintahannya dikuasai oleh pemerintahannya dikuasai oleh pemerintahan negara lain. Koloni atau negara jajahan sebenarnya merupakan suatu bentuk kenegaraan yang dalam hubungannya dengan negara lain hanya berupa suatu daerah yang memberikan keuntungan kepada negara penjajah. Koloni tidak mempunyai hak-hak dan nasibnya bergantung kepada negara penjajah. Koloni tidak mempunyai hak-hak dan nasibnya bergantung kepada negara penjajah. Contohnya, Indonesia pernah menjadi koloni Belanda selama lebih kurang 350 tahun.
2. Uni
Adalah gabungan dua atau lebih negara yang merdeka dan berdaulat dengan satu kepala negara yang sama.
3. Dominion
Adalah bentuk kenegaraan yang khusus dalam lingkungan Kerajaan Inggris. Negara dominion adalah negara yang sebelumnya merupakan jajahan Inggris yang kemudian merdeka dan berdaulat, serta mengakui Raja/Ratu Inggris sebagai rajanya (lambang persatuan). Negara-negara dominion tergabung dalam The British Commonwealth of Nations (persemakmuran Inggris). Negara-negara dominion memiliki kemerdekaan dan kedaulatan penuh, baik ke dalam maupun ke luar. Contoh negara-negara persemakmuran adalah India, Selandia Baru, Australia, Malaysia, Afrika Selatan dan Kanada.
4. Protektorat
Adalah suatu negara yang ada di bawah perlindungan negara lain yang lebih kuat. Negara protektorat tidak dianggap sebagai negara merdeka karena tidak memiliki hak penuh untuk menggunakan hukum nasionalnya. Contohnya: kamboja, Laos, dan Vietnam sebelum merdeka merupakan protektorat dari Perancis.
5. Mandat
Adalah suatu negara yang semula merupakan jajahan dari negara yang kalah dalam perang dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang menang perang dengan pengawasan dari Dewan Mandat LBB. Contoh negara mandat adalah Suriah, Lebanon, Palestina (daerah mandat A); Togo dan Kamerun (daerah mandat B); Afrika Barat Daya (daerah mandat C).
6. Trustee (perwalian)
Adalah suatu negara yang sesudah Perang Dunia II diurus oleh beberapa negara di bawah Dewan Perwalian dari PBB. Konsep perwalian ditekankan kepada negara-negara pelaksana administrasi. Menurut Piagam PBB, pembentukan sistem perwalian internasional dimaksudkan untuk mengawasi wilayah-wilayah perwalian yang ditempatkan di bawah PBB melalui perjanjian-perjanjian tersendiri dengan negara-negara yang melaksanakan perwalian tersebut. Adapun tujuan pokok sistem perwalian adalah untuk meningkatkan kemajuan wilayah perwakilan menuju pemerintahan sendiri. Mikronesia merupakan negara trustee terakhir yang dilepas Dewan Perwalian PBB pada tahun 1994.
1. Koloni
Suatu negara yang dikuasai sepenuhnya secara fisik oleh negara lain, biasanya disebut negara jajahan. Jadi, negara jajahan (koloni) ialah negara yang pemerintahannya dikuasai oleh pemerintahannya dikuasai oleh pemerintahannya dikuasai oleh pemerintahan negara lain. Koloni atau negara jajahan sebenarnya merupakan suatu bentuk kenegaraan yang dalam hubungannya dengan negara lain hanya berupa suatu daerah yang memberikan keuntungan kepada negara penjajah. Koloni tidak mempunyai hak-hak dan nasibnya bergantung kepada negara penjajah. Koloni tidak mempunyai hak-hak dan nasibnya bergantung kepada negara penjajah. Contohnya, Indonesia pernah menjadi koloni Belanda selama lebih kurang 350 tahun.
2. Uni
Adalah gabungan dua atau lebih negara yang merdeka dan berdaulat dengan satu kepala negara yang sama.
3. Dominion
Adalah bentuk kenegaraan yang khusus dalam lingkungan Kerajaan Inggris. Negara dominion adalah negara yang sebelumnya merupakan jajahan Inggris yang kemudian merdeka dan berdaulat, serta mengakui Raja/Ratu Inggris sebagai rajanya (lambang persatuan). Negara-negara dominion tergabung dalam The British Commonwealth of Nations (persemakmuran Inggris). Negara-negara dominion memiliki kemerdekaan dan kedaulatan penuh, baik ke dalam maupun ke luar. Contoh negara-negara persemakmuran adalah India, Selandia Baru, Australia, Malaysia, Afrika Selatan dan Kanada.
4. Protektorat
Adalah suatu negara yang ada di bawah perlindungan negara lain yang lebih kuat. Negara protektorat tidak dianggap sebagai negara merdeka karena tidak memiliki hak penuh untuk menggunakan hukum nasionalnya. Contohnya: kamboja, Laos, dan Vietnam sebelum merdeka merupakan protektorat dari Perancis.
5. Mandat
Adalah suatu negara yang semula merupakan jajahan dari negara yang kalah dalam perang dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang menang perang dengan pengawasan dari Dewan Mandat LBB. Contoh negara mandat adalah Suriah, Lebanon, Palestina (daerah mandat A); Togo dan Kamerun (daerah mandat B); Afrika Barat Daya (daerah mandat C).
6. Trustee (perwalian)
Adalah suatu negara yang sesudah Perang Dunia II diurus oleh beberapa negara di bawah Dewan Perwalian dari PBB. Konsep perwalian ditekankan kepada negara-negara pelaksana administrasi. Menurut Piagam PBB, pembentukan sistem perwalian internasional dimaksudkan untuk mengawasi wilayah-wilayah perwalian yang ditempatkan di bawah PBB melalui perjanjian-perjanjian tersendiri dengan negara-negara yang melaksanakan perwalian tersebut. Adapun tujuan pokok sistem perwalian adalah untuk meningkatkan kemajuan wilayah perwakilan menuju pemerintahan sendiri. Mikronesia merupakan negara trustee terakhir yang dilepas Dewan Perwalian PBB pada tahun 1994.