Macam-Macam Uni
Uni dapat dibedakan menjadi tiga macam yaitu:
1. Uni personil (personal union) adalah gabungan antara dua negara yang kebetulan mempunyai raja yang sama sebagai kepala negara, sedangkan pada segala urusan dalam dan luar negeri diurus pada masing-masing negara. Contoh uni personil seperti Inggris dan Skotlandia tergabung dalam uni personil tahun 1603-1707, Kroasia dan Hongaria pada tahun 1102-1918, dan Swedia dan Norwegia pada tahun 1814-1905.
2. Uni politik (political union) adalah negara yang dibentuk dari negara-negara yang lebih kecil. Uni politik dapat disebut juga dengan uni legislatif. Berbeda dengan uni personil, masing-masing dari negara dapat bergabung dan membagi urusan pemerintahan dan politik bersama. Gabungan negara yang diakui secara internasional sebagai kesatuan politik tunggal. Contoh negara uni politik adalah Inggris Raya, Uni Emirat Arab dan bekas negara Serbia-Montenegro.
3. Uni riil (real union) adalah gabungan antara dua negara atau lebih yang terjadi pembagian bersama terhadap beberapa lembaga negara. Namun, negara-negara ini tergabung seperti halnya pada uni politik. Uni riil merupakan pengembangan dari uni personil dan terbatas hanya pada negara berbentuk kerajaan saja. Contohnya Denmark dan Norwegia (dengan Islandia) pada tahun 1937-1524. Uni Kalmar gabungan negara Swedia (termasuk finlandia), dan Uni Lublin mempersatukan negara Polandia dan Lithuania tahun 1569.
1. Uni personil (personal union) adalah gabungan antara dua negara yang kebetulan mempunyai raja yang sama sebagai kepala negara, sedangkan pada segala urusan dalam dan luar negeri diurus pada masing-masing negara. Contoh uni personil seperti Inggris dan Skotlandia tergabung dalam uni personil tahun 1603-1707, Kroasia dan Hongaria pada tahun 1102-1918, dan Swedia dan Norwegia pada tahun 1814-1905.
2. Uni politik (political union) adalah negara yang dibentuk dari negara-negara yang lebih kecil. Uni politik dapat disebut juga dengan uni legislatif. Berbeda dengan uni personil, masing-masing dari negara dapat bergabung dan membagi urusan pemerintahan dan politik bersama. Gabungan negara yang diakui secara internasional sebagai kesatuan politik tunggal. Contoh negara uni politik adalah Inggris Raya, Uni Emirat Arab dan bekas negara Serbia-Montenegro.
3. Uni riil (real union) adalah gabungan antara dua negara atau lebih yang terjadi pembagian bersama terhadap beberapa lembaga negara. Namun, negara-negara ini tergabung seperti halnya pada uni politik. Uni riil merupakan pengembangan dari uni personil dan terbatas hanya pada negara berbentuk kerajaan saja. Contohnya Denmark dan Norwegia (dengan Islandia) pada tahun 1937-1524. Uni Kalmar gabungan negara Swedia (termasuk finlandia), dan Uni Lublin mempersatukan negara Polandia dan Lithuania tahun 1569.