Fungsi Negara Menurut John Locke
Membagi fungsi negara menjadi tiga bagian, yaitu sebagai berikut.
a. Fungsi legislatif: membuat peraturan.
b. Fungsi eksekutif : melaksanakan peraturan.
c. Fungsi federatif: mengurusi urusan luar negeri, urusan perang, dan urusan perdamaian dengan negara lain.
a. Fungsi legislatif: membuat peraturan.
b. Fungsi eksekutif : melaksanakan peraturan.
c. Fungsi federatif: mengurusi urusan luar negeri, urusan perang, dan urusan perdamaian dengan negara lain.