Fungsi Negara Menurut Montesquieu

Menyatakan bahwa fungsi negara mencakup tiga tugas pokok, sebagai berikut:
1. Fungsi legislatif: membuat undang-undang.
2. Fungsi eksekutif: melaksanakan undang-undang.
3. Fungsi yudikatif: mengawasi agar semua peraturan ditaati (fungsi mengadili). Teori ini dikenal dengan Trias politica, masing-masing fungsi ini terpisah satu dengan lainnya.