Fungsi Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM

Untuk menjalankannya fungsi ini, Komnas HAM memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
1. Mengkaji dan meneliti berbagai instrumen HAM internasional guna memberikan saran kemungkinan diratifikasi atau dimasukkan dalam hukum nasional.
2. Memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan HAM.
3. Mengadakan studi kepustakaan, studi lapangan, dan studi banding di negara lain mengenai HAM.
4. Membahas masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan, dan pemajuan HAM.
5. Menjalin kerja sama pengkajian dan penelitian dengan lembaga lain yang menyangkut masalah HAM.