Fungsi Penyuluhan Komnas HAM
Untuk menjalankannya fungsi ini, Komnas HAM memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
1. Menyebarkan wawasan mengenai HAM kepada masyarakat Indonesia.
2. Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang HAM melalui pendidikan formal, nonformal, serta berbagai kalangan lainnya.
3. Kerja sama dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang HAM.
1. Menyebarkan wawasan mengenai HAM kepada masyarakat Indonesia.
2. Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang HAM melalui pendidikan formal, nonformal, serta berbagai kalangan lainnya.
3. Kerja sama dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang HAM.