Macam-macam Sistem Hukum disertai Penjelasannya
Secara garis besar sistem hukum di berbagai negara di dunia dipengaruhi oleh dua aliran besar, yaitu sistem hukum Eropa Continental dan Anglo Saxon. Penjelasan dari masing-masing sistem hukum tersebut sebagai berikut:
1. Eropa Continental
Banyak dianut dan dikembangkan di negara-negara Eropa. Sistem hukum Eropa Continental biasa disebut dengan istilah "civil law" atau yang disebut juga sebagai "hukum Romawi". Sistem hukum ini disebut juga sebagai hukum Romawi karena memang bersumber dari modifikasi hukum yang digunakan pada masa Kekaisaran Romawi tepatnya pada masa pemerintahan Kaisar Justinianus yang memerintah Romawi pada sekitar abad ke-6 (527 sampai 565 M).
2. Anglo Saxon
Yang kemudian dikenal dengan sebutan "Anglo Amerika", mulai berkembang di Inggris pada abad XI yang sering disebut sebagai sistem "common law" dan sistem"unwritten law" (tidak tertulis). Walaupun disebut sebagai unwritten law tetapi tidak sepenuhnya benar, karena di dalam sistem hukum ini dikenal pula adanya sumber-sumber hukum yang tertulis.
1. Eropa Continental
Banyak dianut dan dikembangkan di negara-negara Eropa. Sistem hukum Eropa Continental biasa disebut dengan istilah "civil law" atau yang disebut juga sebagai "hukum Romawi". Sistem hukum ini disebut juga sebagai hukum Romawi karena memang bersumber dari modifikasi hukum yang digunakan pada masa Kekaisaran Romawi tepatnya pada masa pemerintahan Kaisar Justinianus yang memerintah Romawi pada sekitar abad ke-6 (527 sampai 565 M).
2. Anglo Saxon
Yang kemudian dikenal dengan sebutan "Anglo Amerika", mulai berkembang di Inggris pada abad XI yang sering disebut sebagai sistem "common law" dan sistem"unwritten law" (tidak tertulis). Walaupun disebut sebagai unwritten law tetapi tidak sepenuhnya benar, karena di dalam sistem hukum ini dikenal pula adanya sumber-sumber hukum yang tertulis.