Prinsip Utama Sistem Hukum Civil Law/Eropa Continental
Prinsip-prinsip utama yang menjadi dasar sistem hukum Civil law atau Eropa Continental sebagai berikut:
1. Hukum memperoleh kekuatan mengikat karena diwujudkan dalam bentuk undang-undang tertulis.
2. Berprinsip recht staats(negara hukum), pejabat negara dituntut pada peradilan administrasi tersendiri.
3. Hakim tidak leluasa menciptakan hukum yang dapat mengikat umum.
4. Keputusan hakim/pengadilan hanya mengikat kepada yang berperkara saja dan tidak berlaku mengikat secara umum.
5. Hakim hanya berwenang menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan sebatas wewenangnya.
1. Hukum memperoleh kekuatan mengikat karena diwujudkan dalam bentuk undang-undang tertulis.
2. Berprinsip recht staats(negara hukum), pejabat negara dituntut pada peradilan administrasi tersendiri.
3. Hakim tidak leluasa menciptakan hukum yang dapat mengikat umum.
4. Keputusan hakim/pengadilan hanya mengikat kepada yang berperkara saja dan tidak berlaku mengikat secara umum.
5. Hakim hanya berwenang menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan sebatas wewenangnya.