Perbedaan Peradilan dengan Pengadilan
Peradilan adalah segala sesuatu mengenai perkara peradilan. Nasional adalah bersifat Kebangsaan, berkenaan atau berasal dari bangsa sendiri, meliputi suatu bangsa. Jadi, peradilan nasional adalah segala sesuatu mengenai perkara Pengadilan yang meliputi suatu bangsa.
Istilah peradilan berbeda dengan pengadilan. Pengadilan adalah badan atau lembaga yang melaksanakan peradilan, sedangkan yang dimaksud dengan peradilan adalah tugas atau fungsi yang dijalankan oleh pengadilan. Oleh karena itu, pengadilan disebut juga sebagai lembaga peradilan. Kekuasaan negara yang menjalankan peradilan disebut kekuasaan kehakiman. Menurut UU No. 48 Tahun 2009, kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasar Pancasila dan UUD 1945 demi terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia. Jadi, peradilan nasional adalah tata cara atau sistem peradilan tidak dapat dipisahkan dengan kekuasaan kehakiman.
Istilah peradilan berbeda dengan pengadilan. Pengadilan adalah badan atau lembaga yang melaksanakan peradilan, sedangkan yang dimaksud dengan peradilan adalah tugas atau fungsi yang dijalankan oleh pengadilan. Oleh karena itu, pengadilan disebut juga sebagai lembaga peradilan. Kekuasaan negara yang menjalankan peradilan disebut kekuasaan kehakiman. Menurut UU No. 48 Tahun 2009, kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasar Pancasila dan UUD 1945 demi terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia. Jadi, peradilan nasional adalah tata cara atau sistem peradilan tidak dapat dipisahkan dengan kekuasaan kehakiman.