Upaya Penindakan Pelanggaran HAM

Upaya untuk menangani kasus pelanggaran HAM berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dengan cara sebagai berikut:
1. Pelayanan, konsultasi, pendampingan, dan advokasi bagi masyarakat yang menghadapi kasus HAM.
2. Penerimaan pengaduan dari korban pelanggaran HAM.
3. Investigasi, yaitu pencarian data dan informasi yang berkaitan dengan peristiwa dalam masyarakat yang patut diduga merupakan pelanggaran HAM.
4. Penyelesaian perkara melalui perdamaian, negoisasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli Komnas HAM.
5. Penyelesaian perkara pelanggaran HAM berat melalui proses peradilan di pengadilan HAM.