Tugas dan Wewenang Jaksa di Bidang Pidana

Sebagai berikut:
1. Melakukan penuntutan,
2. Melaksanakan keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,
3. Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasar undang-undang.
4. Melengkapi berkas perkara tertentu. Oleh karena itu, dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
5. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana.