Tugas dan Wewenang Jaksa di Bidang Pidana
Sebagai berikut:
1. Melakukan penuntutan,
2. Melaksanakan keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,
3. Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasar undang-undang.
4. Melengkapi berkas perkara tertentu. Oleh karena itu, dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
5. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana.
1. Melakukan penuntutan,
2. Melaksanakan keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,
3. Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasar undang-undang.
4. Melengkapi berkas perkara tertentu. Oleh karena itu, dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
5. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana.