Lembaga-Lembaga Penegak Hukum
Perlu diadakan penegakan hukum pemberian sanksi pidana bagi yang melanggar hukum. Berikut beberapa lembaga penegakan hukum:
1. Kepolisian
Kepolisian negara diatur dalam UU No.2 Tahun 2002. Kepolisian adalah alat negara yang mempunyai peran memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan pengayoman serta pelayanan kepada masyarakat. Kepolisian negara bertujuan mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dengan menjunjung tinggi HAM.
2. Kejaksaan
Kejaksaan RI diatur dengan UU Nomor 16 Tahun 2004. Kejaksaan adalah alat negara sebagai penegak hukum yang juga berperan sebagai penuntut umum dalam perkara pidana. Pejabat yang melaksanakan tugas kejaksaan disebut jaksa. Jaksa adalah alat yang mewakili rakyat untuk menuntut seseorang yang melanggar hukum pidana maka disebut penuntut umum yang mewakili umum.
3. Kehakiman
Kehakiman di Indonesia diatur dalam Pasal 24 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Amandemen. Kekuasan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Undang-undang yang mengatur tentang kehakiman adalah UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
1. Kepolisian
Kepolisian negara diatur dalam UU No.2 Tahun 2002. Kepolisian adalah alat negara yang mempunyai peran memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan pengayoman serta pelayanan kepada masyarakat. Kepolisian negara bertujuan mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dengan menjunjung tinggi HAM.
2. Kejaksaan
Kejaksaan RI diatur dengan UU Nomor 16 Tahun 2004. Kejaksaan adalah alat negara sebagai penegak hukum yang juga berperan sebagai penuntut umum dalam perkara pidana. Pejabat yang melaksanakan tugas kejaksaan disebut jaksa. Jaksa adalah alat yang mewakili rakyat untuk menuntut seseorang yang melanggar hukum pidana maka disebut penuntut umum yang mewakili umum.
3. Kehakiman
Kehakiman di Indonesia diatur dalam Pasal 24 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Amandemen. Kekuasan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Undang-undang yang mengatur tentang kehakiman adalah UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.