Tujuan, Tugas dan Wewenang PTUN

Tujuan dibentuknya Peradilan Tata Usaha Negara adalah untuk melindungi warga masyarakat dari perilaku atau tindakan sewenang-wenang aparat/pejabat pemerintah negara, baik di pusat maupun di daerah. Selain itu, juga bertujuan agar aparatur pemerintah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya selalu  berdasar peraturan perundangan yang berlaku.

Tugas dan wewenang PTUN adalah memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara sengketa tata usaha negara pada tingkat pertama. PTUN sebagai pengadilan banding dan pemutus perkara persengketaan wewenang mengadili antar peradilan tata usaha negara(di daerah hukumnya).