Lembaga-Lembaga Peradilan di Indonesia
Sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 Amandemen Pasal 24 Ayat 2 dinyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh MA, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara, dan MK.
1. Mahkamah Agung
Berkedudukan di ibu kota negara. Daerah hukumnya adalah seluruh wilayah Indonesia. Melakukan pengawasan tertinggi atas segala tindakan Pengadilan lain di seluruh Indonesia dan menjamin agar hukum dilaksanakan dengan sepatutnya merupakan kewajiban utama MA.
2. Peradilan Agama
Merupakan peradilan yang diperuntukkan bagi orang yang beragama Islam. Kekuasaan kehakiman dalam peradilan agama dilakukan oleh pengadilan agama yang terdiri atas badan peradilan tingkat pertama dan badan peradilan tingkat banding.
3. Peradilan umum
Adalah badan peradilan yang mengadili rakyat Indonesia pada umumnya atau rakyat sipil. Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum mempunyai wewenang memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana ataupun perdata yang terjadi di daerah hukumnya.
4. Peradilan Militer
Adalah peradilan yang mengadili anggota-anggota atau TNI yang meliputi angkatan darat, laut dan udara.
5. Peradilan Tata Usaha Negara
Adalah badan peradilan yang mengadili perkara-perkara yang berhubungan dengan administrasi pemerintahan. Peradilan Tata Usaha Negara merupakan pengadilan tingkat pertama yang berkedudukan di kota atau ibu kota kabupaten.
6. Mahkamah Konstitusi
Adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama dengan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung
Berkedudukan di ibu kota negara. Daerah hukumnya adalah seluruh wilayah Indonesia. Melakukan pengawasan tertinggi atas segala tindakan Pengadilan lain di seluruh Indonesia dan menjamin agar hukum dilaksanakan dengan sepatutnya merupakan kewajiban utama MA.
2. Peradilan Agama
Merupakan peradilan yang diperuntukkan bagi orang yang beragama Islam. Kekuasaan kehakiman dalam peradilan agama dilakukan oleh pengadilan agama yang terdiri atas badan peradilan tingkat pertama dan badan peradilan tingkat banding.
3. Peradilan umum
Adalah badan peradilan yang mengadili rakyat Indonesia pada umumnya atau rakyat sipil. Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum mempunyai wewenang memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana ataupun perdata yang terjadi di daerah hukumnya.
4. Peradilan Militer
Adalah peradilan yang mengadili anggota-anggota atau TNI yang meliputi angkatan darat, laut dan udara.
5. Peradilan Tata Usaha Negara
Adalah badan peradilan yang mengadili perkara-perkara yang berhubungan dengan administrasi pemerintahan. Peradilan Tata Usaha Negara merupakan pengadilan tingkat pertama yang berkedudukan di kota atau ibu kota kabupaten.
6. Mahkamah Konstitusi
Adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama dengan Mahkamah Agung.