-->

Golongan Rakyat Suatu Negara

Dapat dibedakan atas dua golongan, yaitu penduduk dan bukan penduduk.

1. Penduduk
adalah mereka yang bertempat tinggal/berdomisili/menetap dalam suatu wilayah negara sesuai dengan peraturan negara tersebut. Penduduk terdiri dari:
a. Penduduk warga negara
disebut pula warga negara, adalah mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota dan memiliki hak dan kewajiban yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara tersebut.
b. Penduduk Bukan Warga Negara
adalah warga negara asing yang berada di wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan tidak bermaksud menjadi bagian atau anggota, tetap negara itu.

2. Bukan Penduduk
Orang asing yang berada di suatu negara untuk waktu yang sangat singkat. Misalnya adalah para tamu asing, dan turis asing.