-->

Tugas dan Wewenang Kepala Daerah

Kedudukan antara pemerintah daerah dengan lembaga legislatif sejajar dan merupakan mitra.
Kepala daerah mempunyai tugas dan wewenang antara lain:
  1. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
  2. Mengajukan rancangan peraturan daerah.
  3. Menetapkan perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.
  4. Menyusun dan mengajukan rancangan perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama.
  5. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah.
  6. Mewakili daerahnya di dalam maupun di luar dan dapat menunjukkan kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  7. Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai peraturan perundang-undangan.
  8. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
  9. Memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah, dan memberikan laporan keterangan pertanggungpertanggjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintah kepada masyarakat.
  10. Kepala daerah dilarang membuat keputusan yang merugikan kepentingan umum, turut serta dalam suatu perusahaan atau yayasan, melakukan pekerjaaan lain, melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme, menjadi kuasa hukum, menyalahgunakan wewenang dan merangkap jabatan.