Tugas Lembaga Tinggi Negara dalam HAM

Inti dari HAM adalah menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. Berdasarkan Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM, MPR menugaskan sebagai berikut:
1. Lembaga-lembaga tinggi negara dan seluruh aparatur pemerintah untuk menghormati, menegakkan, dan menyebarluaskan permasalahan tentang HAM kepada seluruh masyarakat.
2. DPR dan Presiden untuk meratifikasi berbagai instrumen PBB tentang HAM sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah dalam menegakkan HAM, salah satunya adalah MPR melakukan amandemen UUD 1945. Persoalan HAM mendapatkan perhatian yang khusus dengan ditambahkannya BAB XA tentang Hak Asasi Manusia yang terdiri atas Pasal 28J. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan hak asasi manusia.