Upaya Penegakan HAM di Indonesia
Sebagai berikut:
1. Sosialisasi HAM, yaitu penyebaran nilai-nilai dan peningkatan HAM. Sosialisasi HAM merupakan media yang strategis agar manusia peduli terhadap HAM.
2. Pembentukan Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM.
3. Pembentukan Pengadilan HAM, dibentuk berdasarkan UU No.26 Tahun 2000 tentang pengadilan Hak Asasi Manusia. Pengadilan hak asasi manusia adalah pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum yaitu pengadilan negeri dan umum.
4. Advokasi HAM, artinya dukungan, pembelaan atau upaya dan tindakan yang terorganisasi dengan menggunakan peralatan demokrasi untuk menegakkan dan melaksanakan hukum dan kebijakan yang dapat menciptakan masyarakat yang adil dan sederajat.
1. Sosialisasi HAM, yaitu penyebaran nilai-nilai dan peningkatan HAM. Sosialisasi HAM merupakan media yang strategis agar manusia peduli terhadap HAM.
2. Pembentukan Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM.
3. Pembentukan Pengadilan HAM, dibentuk berdasarkan UU No.26 Tahun 2000 tentang pengadilan Hak Asasi Manusia. Pengadilan hak asasi manusia adalah pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum yaitu pengadilan negeri dan umum.
4. Advokasi HAM, artinya dukungan, pembelaan atau upaya dan tindakan yang terorganisasi dengan menggunakan peralatan demokrasi untuk menegakkan dan melaksanakan hukum dan kebijakan yang dapat menciptakan masyarakat yang adil dan sederajat.