Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD
Fungsi Dewam Perwakilan Rakyat Daerah adalah:
1. Fungsi legislasi, yaitu menyusun dan mengesahkan peraturan daerah bersama-sama dengan kepala daerah,
2. Fungsi anggaran, yaitu menyusun dan mengesahkan anggaran dan pendapatan daerah bersama-sama dengan kepala daerah.
3. Fungsi pengawasan yaitu mengawasi pelaksanaan peraturan daerah yang dijalankan oleh kepala daerah.
DPRD memiliki tugas dan wewenang antara lain:
1. Fungsi legislasi, yaitu menyusun dan mengesahkan peraturan daerah bersama-sama dengan kepala daerah,
2. Fungsi anggaran, yaitu menyusun dan mengesahkan anggaran dan pendapatan daerah bersama-sama dengan kepala daerah.
3. Fungsi pengawasan yaitu mengawasi pelaksanaan peraturan daerah yang dijalankan oleh kepala daerah.
DPRD memiliki tugas dan wewenang antara lain:
- Membentuk peraturan daerah (perda) bersama kepala daerah.
- Membahas dan menyetujui rancangan perda tentang APBD bersama dengan kepala daerah.
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan peraturan perundangan-undangan lainnya.
- Mengusulkan pengangkatan dan memberhentikan kepala daerah/wakil kepala daerah.
- Memilih wakil kepada daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan.
- Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
- Menyetujui rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
- Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
- Membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah.
- Melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.
- Menyetujui rencana kerja sama antar daerah dengan pihak lain.