-->

Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD

Fungsi Dewam Perwakilan Rakyat Daerah adalah:
1. Fungsi legislasi, yaitu menyusun dan mengesahkan peraturan daerah bersama-sama dengan kepala daerah,
2. Fungsi anggaran, yaitu menyusun dan mengesahkan anggaran dan pendapatan daerah bersama-sama dengan kepala daerah.
3. Fungsi pengawasan yaitu mengawasi pelaksanaan peraturan daerah yang dijalankan oleh kepala daerah.

DPRD memiliki tugas dan wewenang antara lain:
  1. Membentuk peraturan daerah (perda) bersama kepala daerah.
  2. Membahas dan menyetujui rancangan perda tentang APBD bersama dengan kepala daerah.
  3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan peraturan perundangan-undangan lainnya.
  4. Mengusulkan pengangkatan dan memberhentikan kepala daerah/wakil kepala daerah.
  5. Memilih wakil kepada daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan.
  6. Memberikan pendapat dan pertimbangan  kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
  7. Menyetujui rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
  8. Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
  9. Membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah.
  10. Melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.
  11. Menyetujui rencana kerja sama antar daerah dengan pihak lain.