3 Prinsip Kesepakatan dalam GATT

Mulai berlaku sejak 1 Januari 1948. Kesepakatan GATT tertuang dalam tiga prinsip yaitu:
  1. Prinsip Resiprositas yaitu perlakuan yang diberikan suatu negara kepada negara lain sebagai mitra dagangnya harus diberikan juga oleh mitra dagang negara tersebut.
  2. Prinsip Most Fovored Nation yaitu negara anggota GATT tidak boleh memberi keistimewaan yang menguntungkan hanya pada satu atau sekelompok negara tertentu.
  3. Prinsip Transparansi yaitu perlakuan dan kebijakan yang dilakukan suatu negara harus transparan agar diketahui oleh negara lain.
GATT atau perjanjian umum tentang tarif-tarif dan perdagangan. Organisasi ini didirikan pada tahun 1948 di Jenewa, Swiss. Pada waktu didirikan, GATT beranggotakan 23 negara, tetapi pada saat sidang terakhir di Marrakesh (Maroko) 15 April 1994 negara penandatangan sebanyak 115 negara. Seiring perkembangannya, sejak tahun 1994 organisasi GATT pun berubah menjadi World Trade Organization (WTO).