Keputusan Hasil Persetujuan New York

Berdasarkan atas Rencana Bunker, Indonesia - Belanda menandatangani Persetujuan NewYork pada tanggal 15 Agustus 1962. Adapun keputusan yang dihasilkan :
1. Paling lambat 1 Oktober 1962 Belanda menyerahkan Irian Barat pada UNTEA. Sejak itu bendera PBB berkibar di Irian Barat.
2. Pada tanggal 31 Desember 1962 UNTEA dari Indonesia bersama-sama mengatur pemerintahan sementara di Irian Barat.
3. Tanggal 1 Mei 1963 Pemerintah RI secara resmi menerima Irian Barat dari UNTEA.
4. Paling lambat akhir tahun 1969
Pemerintah RI wajib menyelenggarakan penentuan pendapat rakyat (Pepera).

Untuk menjamin keamanan di Irian Barat dibentuklah pasukan keamanan PBB yang bernama United Nations Security Force (UNFS) di bawah pimpinan Brigjen Said Uddin Khan (Pakistan). Sesuai dengan hasil persetujuan New York maka pada 24 Maret sampai 4 Agustus 1969 diadakan Pepera (Penentuan Pendapat Rakyat) di Irian Barat untuk mengetahui kehendak rakyat di Irian Barat yang memilih bergabung dengan Indonesia atau membentuk negara sendiri. Hasilnya Pepera menunjukkan bahwa rakyat Irian Barat ingin tetap bergabung dengan negara kesatuan RI.

Hasil Pepera segera diumumkan oleh Dewan Musyawarah Pepera dan dibawa Duta Besar Ortis Sanz untuk dilaporkan pada Sidang Umum PBB ke-24 bulan November 1969. Sejak saat itu, secara de jure Papua Barat menjadi bagian dari wilayah RI.