Peraturan Yang Berlaku di Daerah

Peraturan daerah merupakan peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah, yaitu gubernur, bupati/walikota, dan lembaga lain di tingkat daerah, seperti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Peraturan daerah dibuat dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah. Oleh karena itu, peraturan daerah hanya berlaku di daerah tertentu. Antara lain:
1. Peraturan daerah provinsi yang dibuat oleh gubernur dan DPRD provinsi.
2. Peraturan daerah kabupaten/kota yang dibuat oleh Bupati/walikota dan DPRD kabupaten/kota.
3. Peraturan desa atau yang setingkat dengannya, dibuat oleh kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa atau dengan nama lain.