Jenis Pajak di Tingkat Provinsi atau Daerah
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 sebagai berikut:
- Pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air.
- Bea balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air.
- Pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
- Pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan.