Jenis Pajak di Tingkat Provinsi atau Daerah

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 sebagai berikut:
  1. Pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air.
  2. Bea balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air.
  3. Pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
  4. Pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan.
Contoh peraturan daerah yang berkaitan dengan pajak daerah yaitu Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pajak Daerah, Peraturan Daerah Provinsi Sumatra Utara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.