Tugas Pokok Bank Indonesia
Secara lengkap tugas Bank Indonesia dapat dijabarkan sebagai berikut:
1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
- menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkan.
- melakukan pengendalian moneter.
- memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, paling lama 90 hari kepada bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek bank yang bersangkutan.
- melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang telah ditetapkan.
- mengelola cadangan devisa.
- menyelenggarakan survey secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan yang dapat bersifat mikro maupun makro.
2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
- melaksanakan dan memberikan persetujuan dan ijin atas jasa sistem pembayaran.
- mewajibkan penyelenggaraan sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya.
- menetapkan penggunaan alat pembayaran.
- mengatur sistem kliring antar bank baik dalam mata uang rupiah atau valuta asing.
- menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank.
- menetapkan macam, harga, ciri uang yang akan dikeluarkan , bahan yang akan digunakan dan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah.
- mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran, termasuk memberikan penggantian dengan nilai yang sama.
3. Mengatur dan mengawasi hak Bank.
- menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip-prinsip kehati-hatian.
- memberikan dan mencabut ijin usaha bank.
- mendirikan ijin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank.
- memberikan persetujuan atas kepemilikan dan pengurusan Bank.
- memberikan ijin kepada bank untuk menjalankan kegiatan usaha tertentu.
- mewajibkan Bank untuk menyampaikan laporan, keterangan, dan penjelasan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
- melakukan pemeriksaan terhadap bank, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan.
- memerintahkan Bank untuk menghentikan sementara, sebagian atau seluruh kegiatan transaksi tertentu apabila menurut penilaian Bank Indonesia terhadap suatu transaksi patut diduga merupakan tindakan pidana di bidang perbankan.
- mengatur dan mengembangkan informasi antar bank.
- mengambil tindakan terhadap bank sesuai UU yang berlaku apabila menurut penilaian akan membahayakan kelangsungan usaha bank yang bersangkutan dan atau membahayakan perekonomian nasional.
- mengawasi Bank.
4. Berkaitan dengan pemerintah.
- bertindak sebagai pemegang kas pemerintah/negara.
- untuk dan atas nama pemerintah, bank indonesia dapat menerima pinjaman luar negeri serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan pemerintah terhadap pihak luar negeri.
- pemerintah wajib meminta pendapat bank Indonesia yang membahas masalah ekonomi, perbankan dan keuangan yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Bank Indonesia.
- memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai RAPBN serta kebijakan lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Bank Indonesia.
- Bank Indonesia dapat membantu penerbitan surat-surat Hutang Negara (SUN) yang diterbitkan pemerintah.
- Bank Indonesia dilarang memberikan kredit kepada pemerintah.
1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
- menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkan.
- melakukan pengendalian moneter.
- memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, paling lama 90 hari kepada bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek bank yang bersangkutan.
- melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang telah ditetapkan.
- mengelola cadangan devisa.
- menyelenggarakan survey secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan yang dapat bersifat mikro maupun makro.
2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
- melaksanakan dan memberikan persetujuan dan ijin atas jasa sistem pembayaran.
- mewajibkan penyelenggaraan sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya.
- menetapkan penggunaan alat pembayaran.
- mengatur sistem kliring antar bank baik dalam mata uang rupiah atau valuta asing.
- menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank.
- menetapkan macam, harga, ciri uang yang akan dikeluarkan , bahan yang akan digunakan dan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah.
- mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran, termasuk memberikan penggantian dengan nilai yang sama.
3. Mengatur dan mengawasi hak Bank.
- menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip-prinsip kehati-hatian.
- memberikan dan mencabut ijin usaha bank.
- mendirikan ijin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank.
- memberikan persetujuan atas kepemilikan dan pengurusan Bank.
- memberikan ijin kepada bank untuk menjalankan kegiatan usaha tertentu.
- mewajibkan Bank untuk menyampaikan laporan, keterangan, dan penjelasan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
- melakukan pemeriksaan terhadap bank, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan.
- memerintahkan Bank untuk menghentikan sementara, sebagian atau seluruh kegiatan transaksi tertentu apabila menurut penilaian Bank Indonesia terhadap suatu transaksi patut diduga merupakan tindakan pidana di bidang perbankan.
- mengatur dan mengembangkan informasi antar bank.
- mengambil tindakan terhadap bank sesuai UU yang berlaku apabila menurut penilaian akan membahayakan kelangsungan usaha bank yang bersangkutan dan atau membahayakan perekonomian nasional.
- mengawasi Bank.
4. Berkaitan dengan pemerintah.
- bertindak sebagai pemegang kas pemerintah/negara.
- untuk dan atas nama pemerintah, bank indonesia dapat menerima pinjaman luar negeri serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan pemerintah terhadap pihak luar negeri.
- pemerintah wajib meminta pendapat bank Indonesia yang membahas masalah ekonomi, perbankan dan keuangan yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Bank Indonesia.
- memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai RAPBN serta kebijakan lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Bank Indonesia.
- Bank Indonesia dapat membantu penerbitan surat-surat Hutang Negara (SUN) yang diterbitkan pemerintah.
- Bank Indonesia dilarang memberikan kredit kepada pemerintah.