Unsur-Unsur Negara Hukum

Diantaranya:
1. Menghormati dan melindungi hak-hak dasar kemanusiaan atau hak asasi manusia (HAM).
2. Memiliki lembaga peradilan yang bebas, tidak memihak, serta dalam melaksanakan tugasnya tidak dipengaruhi oleh kekuasaan atau kekuatan manapun.
3. Adanya peradilan, hukum, dan sanksi hukum yang tidak memihak.
4. Dalam pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara, segala sesuatunya berdasarkan hukum.

Sebagai negara hukum, suatu negara harus menganut unsur-unsur negara hukum yang berlaku secara universal atau menyeluruh.