Jenis Bank Dilihat dari Segi Impelementasi Hukum Perjanjiannya

Dapat dibedakan menjadi 2, yaitu:
1. Bank Konvensional
Yaitu bank yang bekerja atas dasar hukum perdata umum. Dalam menjalankan kegiatannya bank konvensional mengenakan bunga baik dalam menghimpun dana maupun memberikan pinjaman.
2. Bank Syariah
Yaitu bank yang bekerja berdasarkan hukum Islam. Bank syari'ah dalam melaksanakan kegiatannya tidak mengenal bunga. Bank ini bekerja dengan prinsip jual beli dan bagi hasil.