Hak dan Kewajiban Nazir
Hak dan kewajiban orang atau lembaga yang menerima amanat tanah wakaf atau disebut dengan Nadzir adalah sebagai berikut:
Hak Nadzir adalah
1. Berhak menerima penghasilan dari pengelolaan tanah wakaf yang biasanya ditentukan oleh Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten atau Pemerintahan Kota dengan ketentuan tidak melebihi 10% dari hasil bersih tanah wakaf.
2. Dalam melaksanakan tugasnya Nazir dapat menggunakan fasilitas yang jumlahnya ditetapkan bersama.
Kewajiban Nadzir adalah
1. Menyimpan akta ikrar wakaf.
2. Memelihara dan memanfaatkan tanah wakaf tersebut secara maksimal untuk kepentingan umum.
3. Menggunakan hasil wakaf sesuai dengan perjanjian wakaf.
Hak Nadzir adalah
1. Berhak menerima penghasilan dari pengelolaan tanah wakaf yang biasanya ditentukan oleh Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten atau Pemerintahan Kota dengan ketentuan tidak melebihi 10% dari hasil bersih tanah wakaf.
2. Dalam melaksanakan tugasnya Nazir dapat menggunakan fasilitas yang jumlahnya ditetapkan bersama.
Kewajiban Nadzir adalah
1. Menyimpan akta ikrar wakaf.
2. Memelihara dan memanfaatkan tanah wakaf tersebut secara maksimal untuk kepentingan umum.
3. Menggunakan hasil wakaf sesuai dengan perjanjian wakaf.