4 Rukun Wakaf
Rukun wakaf ada lima yaitu:
- Waqif, orang yang berwajah.
- Mauquf, harta yang diwakafkan tahan lama dan bermanfaat secara langsung. Contoh : tanah, mobil, kebun.
- Mauquf' Alaih, tujuan wakaf yaitu untuk kepentingan umum dalam upaya mencari keridhaan Allah SWT. Misalnya untuk kepentingan ibadah kaum muslimin, kegiatan dakwah dan sarana pendidikan untuk umat Islam.
- Sifat wakaf, yaitu kata-kata atau pernyataan yang diucapkan orang yang berwakaf, harus jelas dan lebih baik jika dilakukan secara tertulis dan ada saksi yang patut serta menguatkan akad wakaf tersebut.
- Penerima yang kemudian akan mengelola harta wakaf tersebut, baik perorangan atau lembaga pengelola harta wakaf atau disebut Nazir, mengucapkan kabul atau menerima.