-->

4 Rukun Wakaf

Rukun wakaf ada lima yaitu:
  1. Waqif, orang yang berwajah.
  2. Mauquf, harta yang diwakafkan tahan lama dan bermanfaat secara langsung. Contoh : tanah, mobil, kebun.
  3. Mauquf' Alaih, tujuan wakaf yaitu untuk kepentingan umum dalam upaya mencari keridhaan Allah SWT. Misalnya untuk kepentingan ibadah kaum muslimin, kegiatan dakwah dan sarana pendidikan untuk umat Islam.
  4. Sifat wakaf, yaitu kata-kata atau pernyataan yang diucapkan orang yang berwakaf, harus jelas dan lebih baik jika dilakukan secara tertulis dan ada saksi yang patut serta menguatkan akad wakaf tersebut.
  5. Penerima yang kemudian akan mengelola harta wakaf tersebut, baik perorangan atau lembaga pengelola harta wakaf atau disebut Nazir, mengucapkan kabul atau menerima.