Kegiatan, Tujuan dan Manfaat KUD

Kegiatan KUD adalah sebagai berikut:
1. Menggiatkan usaha simpanan secara teratur.
2. Memberikan pinjaman untuk memajukan dan mengembangkan usaha.
3. Memberikan bimbingan cara bertani dan usaha perikanan.
4. Memberikan bimbingan cara menyimpan barang.
5. Memberikan bimbingan cara memasarkan hasil pertanian dan perikanan.
6. Menyalurkan barang-barang untuk anggota.
7. Menambah pengetahuan anggota tentang koperasi.

Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat di pedesaan, pengurusnya dipilih dari anggotanya.

Tujuan dan manfaat KUD adalah sebagai berikut:
1. Memajukan kesejahteraan anggotanya, yaitu masyarakat pedesaan dan masyarakat sekitarnya.
2. Menyediakan kebutuhan anggota dan masyarakat sekitarnya.
3. Mempermudah anggotanya untuk memperoleh modal usaha.
4. Mengembangkan usaha para anggotanya.
5. Menghindarkan dari praktik rentenir dan lintah darat.