Usaha yang Dilakukan Bank Kredit Desa

Bank Kredit Desa (BKD) adalah perusahaan milik desa yang beroperasi di wilayah desa yang diurus sebagai perusahaan tersendiri dan terpisah dari kekayaan lain milik desa yang bersangkutan.

Adapun usaha yang dilakukan Bank Kredit Desa adalah:
1. Menghimpun dana dari masyarakat desa dalam bentuk simpanan.
2. Memberikan kredit.
3. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah.