Sejarah Isi Perjanjian Hudaibiyah
Orang-orang quraisy mengutus Suhail bin Amr, Mikraz bin al-Hafs dan Hawatib bin Abdul Azza untuk menyusun naskah perjanjian bersama nabi SAW. Nabi SAW meminta Ali sebagai juru tulis menyusun naskah. Suhail menolak pencantuman Bismillahirrahmanirrahim. Sebagai gantinya mengusulkan Bismika Alluhuma (atas nama ya Allah) ia juga menolak pencantuman Muhammad Rasulullah diganti dengan Muhammad bin Abdullah, kedua usul ini diterima nabi, meskipun para sahabatnya menentangnya.
Isi Perjanjian Hudaibiyah adalah sebagai berikut:
1. Kedua belah pihak sepakat mengadakan gencatan senjata selama 10 tahun.
2. Anggota Quraisy yang menyeberang kepada Muhammad SAW tanpa seizin walinya, harus dikembalikan.
3. Mereka yang menyeberang kepada Quraisy tidak akan dikembalikan.
4. Siapapun bebas mengadakan persekutuan dengan Muhammad SAW atau dengan Quraisy.
5. Pada tahun itu Muhammad SAW dipersilahkan meninggalkan mereka dan dilarang memasuki Mekkah.
6. Tahun depan ia baru diperbolehkan datang ke Mekkah, dan pada saat yang sama kaum keluar dari Mekkah.
7. Muhammad SAW beserta para pengikutnya hanya boleh menetap selama 3 hari, dan tidak diperkenankan membawa senjata kecuali pedang yang bersarung.
Tidak lama setelah penandatanganan perjanjian Hudaibiyah, muncul kejadian yang membuat bingung. Abu Jandal, salah seorang anak Suhail, wakil Quraisy dalam perjanjian, datang kepada nabi SAW dengan kaki terbelenggu. Ia bermaksud meminta perlindungan, karena telah disiksa oleh ayahnya setelah ia menyatakan keislamannya, ia kembali dipukul oleh Suhail, dan dipaksa kembali ke pihak Quraisy. Sesuai perjanjian, nabi SAW membenarkan tindakan Suhail terhadap anaknya, meskipun Suhail sikap nabi diprotes oleh Abu Jandal dan beberapa sahabat, termasuk Umar bin Khattab. Guna menengahi, Mikraj bin al-Hafs dan Hawaitib bin Abdul Uzza memberitahu nabi Muhammad SAW bahwa mereka bersedia memberi perlindungan kepada Abu Jandal. Akhirnya, Abu Jandal kembali ke pihak Quraisy, walaupun tidak tinggal bersama orang tuanya.
Isi Perjanjian Hudaibiyah adalah sebagai berikut:
1. Kedua belah pihak sepakat mengadakan gencatan senjata selama 10 tahun.
2. Anggota Quraisy yang menyeberang kepada Muhammad SAW tanpa seizin walinya, harus dikembalikan.
3. Mereka yang menyeberang kepada Quraisy tidak akan dikembalikan.
4. Siapapun bebas mengadakan persekutuan dengan Muhammad SAW atau dengan Quraisy.
5. Pada tahun itu Muhammad SAW dipersilahkan meninggalkan mereka dan dilarang memasuki Mekkah.
6. Tahun depan ia baru diperbolehkan datang ke Mekkah, dan pada saat yang sama kaum keluar dari Mekkah.
7. Muhammad SAW beserta para pengikutnya hanya boleh menetap selama 3 hari, dan tidak diperkenankan membawa senjata kecuali pedang yang bersarung.
Tidak lama setelah penandatanganan perjanjian Hudaibiyah, muncul kejadian yang membuat bingung. Abu Jandal, salah seorang anak Suhail, wakil Quraisy dalam perjanjian, datang kepada nabi SAW dengan kaki terbelenggu. Ia bermaksud meminta perlindungan, karena telah disiksa oleh ayahnya setelah ia menyatakan keislamannya, ia kembali dipukul oleh Suhail, dan dipaksa kembali ke pihak Quraisy. Sesuai perjanjian, nabi SAW membenarkan tindakan Suhail terhadap anaknya, meskipun Suhail sikap nabi diprotes oleh Abu Jandal dan beberapa sahabat, termasuk Umar bin Khattab. Guna menengahi, Mikraj bin al-Hafs dan Hawaitib bin Abdul Uzza memberitahu nabi Muhammad SAW bahwa mereka bersedia memberi perlindungan kepada Abu Jandal. Akhirnya, Abu Jandal kembali ke pihak Quraisy, walaupun tidak tinggal bersama orang tuanya.